Jumat, 19 September 2014

FUNGSI PAJAK



FUNGSI PAJAK DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA.
A.               PENGERTIAN, FUNGSI DAN JENIS PAJAK
Menurut Undang Undang no. 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pengertian Pajak adalah iuran yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hokum untuk membiayai pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Menurut peranannya dalam pembangunan nasional, Pajak mempunyai 4(empat) fungsi diantaranya:
a.      Fungsi budgeter, yaitu fungsi pajak sebagai penerimaan Negara
b.     Fungsi alokasi, yaitu fungsi pajak sebagai sumber pembiayaan Negara
c.      Fungsi distribusi, yaitu fungsi pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang disalurkan (distribusikan) secara adil (proporsional) ke seluruh wilayah Indonesia
d.     Fungsi regulai, yaitu fungsi pajak sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi misalnya ketika harga barang melonjak tinggi dikeluarkanlah tariff pajak yang tinggi pula agar mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat sehingga tingkat inflasi rendah.

Berdasarkan jenisnya pajak dapat dibedakan menjadi:
a.      Pajak menurut penanggungnya:
-         Pajak langsung, adalah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak dan pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
-         Pajak tidak langsung, adalah pajak yang beban pembayarannya dapat dilimpahkan atau dialihkan kepada pihak lain. Contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan.
b.     Pajak menurut sifatnya:
-         Pajak perseorangan (subyektif) adalah pajak yang pengenaanya bersifat pribadi dan satu sama lain berbeda.
-         Pajak kebendaan (obyektif) adalah pajak yang pengenaannya berdasarkan barang atau jasa yang ada.
c.      Pajak menurut pemungutannya:
-         Pajak pusat, adalah pajak uang dipungut oleh pemerintah pusat seperti PPh, PPn, PBB, bea masuk, cukai dan lain-lain.
-         Pajak daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Contoh Daerah Tingkat I: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN) dan lain-lain. Daerah tingkat II: Pajak reklame, pajak hotel dan restoran, pajak penerangan jalan dan lain-lain.
d.     Pajak menurut asalnya:
-         Pajak luar negeri, adalah pajak yang dipungut dari WNA yang ada di Indonesia dan pajak atas barang-barang impor serta bea masuk.
-         Pajak dalam negeri, adalh pajak yang dipungut dari WNI sendiri seperti PPh, PPn, PBB dan lain-lain.
Dari jenis-jenis pajak diatas, berikut ini dijabarkan beberapa macam pajak dan pungutan yang harus dibayar oleh masyarakat pada pemerintah.
1)   Pajak Penghasil (PPh), adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak karena penghasilannya. Contoh upah, gaji, honor, tunjangan dan lain-lain.
2)   Pajak Pertambahan Nilai (PPn), adalah yang dikenakan atas barang kena pajak. Besarnya tarif pajak PPn adalah 100%.
3)   Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas tanah dan bangunannya sesuai kondisinya.
4)   Bea masuk, adalah pungutan atas barang-barang import berdasarkan tariff pajak yang berlaku.
5)   Bea keluar, adalah pungutan atas barang-barang yang akan dijual ke luar negeri (ekspor) berdasarkan tariff pajak yang berlaku.
6)   Bea materai, adalah pajak atas sokumen-dokumen penting dengan menggunakan pajak berupa benda materai.
7)   Bea cukai, adalah pajak yang dikenakan terhadap barang tertentu yang sudah menjadi ketetapan (tembakau, minuman keras dan lain-lain).
8)   Iuran, adalah sumbangan pada pemerintah yang dapat dipaksakan (secara yuridis dan ekonomis) yang ditunjukan dan dimaksudkan untuk golongan tertentu. Misalnya SWP3D (Sumbangan Wajib Pembangunan dan Pemeliharaan Prasarana Daerah) bagi golongan pemilik kendaraan bermotor.
9)   Retribusi, adalah pungutan kepada pihak yang telah mendapatkan jasa/fasilitas dari pemerintah secara langsung dan nyata. Misalnya retribusi pasar, uang langganan air minum PDAM, listrik dan telepon.
Setelah kita pelajari macam-macam pajak yang biasa dibayarkan masyarakat kepada pemerintah, ada baiknya kita pelajari beberapa istilah dalam perpajakan di bawah ini:
1)   SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalh surat pemberitahuan dari dirjen pajak kepada wajib pajak atas beban kewajibannya membayar pajak.
2)   NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah taksiran harga yang berlaku di pasaran terhadap objek pajak tertentu.
3)   SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) adalah surat yang dapat digunakan untuk melaporkan data-data objek pajak. Misalnya sertifikat tanah/rumah, BPKB kendaraan bermotor dan lain-lain.
4)   NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah tanda pengenal/identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
5)   PKP (Penghasilan Kena Pajak) adalah penetapan tariff pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negeri.
6)   PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penetapan batas penghasilan terendah yang tidak kena beban pajak.
7)   Tariff pajak adalah besarnya pajak yang dibebankan kepada wajib pajak biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase.
a.      Tarif tetap, adalah tariff pajak dengan nilai nominal tetap tanpa melihat nial objek pajak.
b.     Tariff sebanding (proporsional), adalah tariff pajak dengan persentase sama, berapa pun nilai objek pajak yang ada.
c.      Tariff progresif, adalah tariff pajak yang makin tinggi nilai objek pajaknya makin tinggi pula nilai prosentase tarif pajaknya, sebaliknya makin rendah nilai objek pajak rendah pula tariff prosentase pajaknya.
d.     Tariff degresif, adalah tariff pajak yang makin tinggi nilai objek pajaknya makin rendah prosentase tariff  pajaknya, sebaliknya makin rendah nilai objek pajaknya makin tinggi prosentase tariff pajaknya.

B.               CARA PERHITUNGAN PPh (PAJAK PENGHASILAN)
Untuk dapat menghitung PPh maka harus faham dulu tentang penghasilan netto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Penghasilan netto adalah penghasilan bersih yang siterima seseorang. Perhitungan penghasilan tidak kena pajak biasanya dilihat dari apakah suami-istri (ayah/ibu) kedua-duanya bekerja atau tidak serta jumlah anggota keluarga/tanggungan.
Berdasarkan Undang-undang No.17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) diatur sebagai berikut:
v    Wajib pajak untuk diri sendiri atau istri bekerja sebesar Rp2.880.000,00 pertahun
v    Untuk suami/istri yang tidak bekerja sebesar Rp1.440.000,00 pertahun
v    Untuk maksimal 3 orang anak masing-masing Rp1.440.000,00

Penghasilan Kena Pajak (PKP) perhitungannya memperhatikan tariff pajak yang telak ditetapkan undang-undang sebagai berikut:
a.      PKP, sampai dengan Rp25.000.000,00 tarif PPh= 5%
b.     PKP, Rp25.000.000,00 s/d 50.000.000,00 tarif PPh= 10%
c.      PKP, Rp50.000.000.00 s/d 100.000.000,00 tarif  PPh= 15%
d.     PKP, Rp100.000.000,00s/d 200.000.000,00 tarif PPh= 25%
e.      PKP, Rp200.000.000,00ke ats tariff PPh= 35%

C.                CARA PERHITUNGAN PBB (PAJAK BUMI BANGUNAN)
Subjek pajak dalam PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunannya. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, dan bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan diartikan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan tersebut.
Bangunan yang dikenakan pajak diantaranya: rumah, hotel, pabrik, kolam renang dan lain-lain.
Sedangkan objek pajak yang tidak dikenakan PBB diantaranya: tanah atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, social, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional.
Untuk perhitungan PBB, ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:
a.      Setiap wajib pajak mendapatkan potongan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) sebanyak satu kali dalam satu  tahun pajak dan menurut peraturan terbarui setinggi-tingginya sebesar Rp12.000.000,00.
b.     Jika wajib pajak memiliki beberapa objek pajak, maka yang dapat potongan NJOPTK hanya satu kali.
c.      Nilai Juan Kena Pajak (NJKP) didapat dengan cara NJOP-NJOPTKP
d.     Tarif PBB dalah 0,5% untuk setiap NJKP dibawah 1 milyar
e.      Tarif NJKP dalah 20% dari Nilai jail Objk Pajak (NJOP) dibawah 1 milyar
f.       Tariff NJKP diatas 1 milyar adalah 40%


g.      Rumus perhitungan PBB adalah:

#   NJKP kurang dari 1 milyar:
      =0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP) atau
      =0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
#   NJKP lebih dari 1 milyar:
      =0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP) atau
      =0,2% x (NJOP-NJOPTKP)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar