FUNGSI
PAJAK DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA.
A.
PENGERTIAN,
FUNGSI DAN JENIS PAJAK
Menurut
Undang Undang no. 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan, pengertian Pajak adalah iuran yang dibayar oleh wajib pajak
berdasarkan norma-norma hokum untuk membiayai pengeluaran kolektif guna
meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara
langsung.
Menurut
peranannya dalam pembangunan nasional, Pajak mempunyai 4(empat) fungsi
diantaranya:
a. Fungsi
budgeter, yaitu fungsi pajak sebagai penerimaan Negara
b. Fungsi
alokasi, yaitu fungsi pajak sebagai sumber pembiayaan Negara
c. Fungsi
distribusi, yaitu fungsi pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang
disalurkan (distribusikan) secara adil (proporsional) ke seluruh wilayah
Indonesia
d. Fungsi
regulai, yaitu fungsi pajak sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi misalnya
ketika harga barang melonjak tinggi dikeluarkanlah tariff pajak yang tinggi
pula agar mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat sehingga tingkat
inflasi rendah.
Berdasarkan
jenisnya pajak dapat dibedakan menjadi:
a. Pajak
menurut penanggungnya:
-
Pajak langsung, adalah pajak yang dibebankan
kepada wajib pajak dan pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
-
Pajak tidak langsung, adalah pajak yang beban
pembayarannya dapat dilimpahkan atau dialihkan kepada pihak lain. Contoh Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan.
b. Pajak
menurut sifatnya:
-
Pajak perseorangan (subyektif) adalah pajak
yang pengenaanya bersifat pribadi dan satu sama lain berbeda.
-
Pajak kebendaan (obyektif) adalah pajak yang
pengenaannya berdasarkan barang atau jasa yang ada.
c. Pajak
menurut pemungutannya:
-
Pajak pusat, adalah pajak uang dipungut oleh
pemerintah pusat seperti PPh, PPn, PBB, bea masuk, cukai dan lain-lain.
-
Pajak daerah, adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah. Contoh Daerah Tingkat I: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea
Balik Nama (BBN) dan lain-lain. Daerah tingkat II: Pajak reklame, pajak hotel
dan restoran, pajak penerangan jalan dan lain-lain.
d. Pajak
menurut asalnya:
-
Pajak luar negeri, adalah pajak yang dipungut
dari WNA yang ada di Indonesia dan pajak atas barang-barang impor serta bea
masuk.
-
Pajak dalam negeri, adalh pajak yang dipungut
dari WNI sendiri seperti PPh, PPn, PBB dan lain-lain.
Dari
jenis-jenis pajak diatas, berikut ini dijabarkan beberapa macam pajak dan
pungutan yang harus dibayar oleh masyarakat pada pemerintah.
1) Pajak
Penghasil (PPh), adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak karena
penghasilannya. Contoh upah, gaji, honor, tunjangan dan lain-lain.
2) Pajak
Pertambahan Nilai (PPn), adalah yang dikenakan atas barang kena pajak. Besarnya
tarif pajak PPn adalah 100%.
3) Pajak
Bumi dan Pembangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak
atas tanah dan bangunannya sesuai kondisinya.
4) Bea masuk,
adalah pungutan atas barang-barang import berdasarkan tariff pajak yang
berlaku.
5) Bea
keluar, adalah pungutan atas barang-barang yang akan dijual ke luar negeri
(ekspor) berdasarkan tariff pajak yang berlaku.
6) Bea
materai, adalah pajak atas sokumen-dokumen penting dengan menggunakan pajak
berupa benda materai.
7) Bea
cukai, adalah pajak yang dikenakan terhadap barang tertentu yang sudah menjadi
ketetapan (tembakau, minuman keras dan lain-lain).
8) Iuran,
adalah sumbangan pada pemerintah yang dapat dipaksakan (secara yuridis dan
ekonomis) yang ditunjukan dan dimaksudkan untuk golongan tertentu. Misalnya
SWP3D (Sumbangan Wajib Pembangunan dan Pemeliharaan Prasarana Daerah) bagi
golongan pemilik kendaraan bermotor.
9) Retribusi,
adalah pungutan kepada pihak yang telah mendapatkan jasa/fasilitas dari
pemerintah secara langsung dan nyata. Misalnya retribusi pasar, uang langganan
air minum PDAM, listrik dan telepon.
Setelah
kita pelajari macam-macam pajak yang biasa dibayarkan masyarakat kepada
pemerintah, ada baiknya kita pelajari beberapa istilah dalam perpajakan di
bawah ini:
1) SPPT
(Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalh surat pemberitahuan dari dirjen
pajak kepada wajib pajak atas beban kewajibannya membayar pajak.
2) NJOP
(Nilai Jual Objek Pajak) adalah taksiran harga yang berlaku di pasaran terhadap
objek pajak tertentu.
3) SPOP
(Surat Pemberitahuan Objek Pajak) adalah surat yang dapat digunakan untuk
melaporkan data-data objek pajak. Misalnya sertifikat tanah/rumah, BPKB
kendaraan bermotor dan lain-lain.
4) NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah tanda pengenal/identitas wajib pajak untuk
melaksanakan hak dan kewajibannya.
5) PKP
(Penghasilan Kena Pajak) adalah penetapan tariff pajak atas penghasilan wajib
pajak dalam negeri.
6) PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penetapan batas penghasilan terendah yang
tidak kena beban pajak.
7) Tariff
pajak adalah besarnya pajak yang dibebankan kepada wajib pajak biasanya
dinyatakan dalam bentuk persentase.
a. Tarif
tetap, adalah tariff pajak dengan nilai nominal tetap tanpa melihat nial objek
pajak.
b. Tariff
sebanding (proporsional), adalah tariff pajak dengan persentase sama, berapa
pun nilai objek pajak yang ada.
c. Tariff
progresif, adalah tariff pajak yang makin tinggi nilai objek pajaknya makin
tinggi pula nilai prosentase tarif pajaknya, sebaliknya makin rendah nilai
objek pajak rendah pula tariff prosentase pajaknya.
d. Tariff
degresif, adalah tariff pajak yang makin tinggi nilai objek pajaknya makin
rendah prosentase tariff pajaknya,
sebaliknya makin rendah nilai objek pajaknya makin tinggi prosentase tariff
pajaknya.
B.
CARA
PERHITUNGAN PPh (PAJAK PENGHASILAN)
Untuk
dapat menghitung PPh maka harus faham dulu tentang penghasilan netto,
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Penghasilan
netto adalah penghasilan bersih yang siterima seseorang. Perhitungan
penghasilan tidak kena pajak biasanya dilihat dari apakah suami-istri
(ayah/ibu) kedua-duanya bekerja atau tidak serta jumlah anggota
keluarga/tanggungan.
Berdasarkan
Undang-undang No.17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak) diatur sebagai berikut:
v
Wajib pajak untuk diri sendiri atau istri
bekerja sebesar Rp2.880.000,00 pertahun
v
Untuk suami/istri yang tidak bekerja sebesar
Rp1.440.000,00 pertahun
v
Untuk maksimal 3 orang anak masing-masing
Rp1.440.000,00
Penghasilan
Kena Pajak (PKP) perhitungannya memperhatikan tariff pajak yang telak
ditetapkan undang-undang sebagai berikut:
a. PKP,
sampai dengan Rp25.000.000,00 tarif PPh= 5%
b. PKP,
Rp25.000.000,00 s/d 50.000.000,00 tarif PPh= 10%
c. PKP,
Rp50.000.000.00 s/d 100.000.000,00 tarif
PPh= 15%
d. PKP,
Rp100.000.000,00s/d 200.000.000,00 tarif PPh= 25%
e. PKP,
Rp200.000.000,00ke ats tariff PPh= 35%
C.
CARA
PERHITUNGAN PBB (PAJAK BUMI BANGUNAN)
Subjek
pajak dalam PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak
atas bumi dan bangunannya. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan
perairan pedalaman, dan bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan diartikan
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau
perairan tersebut.
Bangunan
yang dikenakan pajak diantaranya: rumah, hotel, pabrik, kolam renang dan
lain-lain.
Sedangkan
objek pajak yang tidak dikenakan PBB diantaranya: tanah atau bangunan yang
digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, social,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional.
Untuk
perhitungan PBB, ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:
a. Setiap
wajib pajak mendapatkan potongan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak) sebanyak satu kali dalam satu
tahun pajak dan menurut peraturan terbarui setinggi-tingginya sebesar
Rp12.000.000,00.
b. Jika
wajib pajak memiliki beberapa objek pajak, maka yang dapat potongan NJOPTK
hanya satu kali.
c. Nilai
Juan Kena Pajak (NJKP) didapat dengan cara NJOP-NJOPTKP
d. Tarif
PBB dalah 0,5% untuk setiap NJKP dibawah 1 milyar
e. Tarif
NJKP dalah 20% dari Nilai jail Objk Pajak (NJOP) dibawah 1 milyar
f. Tariff
NJKP diatas 1 milyar adalah 40%
g. Rumus
perhitungan PBB adalah:
# NJKP kurang dari 1 milyar:
=0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP) atau
=0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
# NJKP lebih dari 1 milyar:
=0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP) atau
=0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar